ManajemenProyek dan Resiko. Setiap proyek memiliki karakteristik masing-masing, sehingga diperlukan pendekatan yang berbeda pula dalam menilai dan mengukur nilai ekonomi suatu proyek. Terdapat beberapa masalah terkait dengan penerapan evaluasi di berbagai sektor, misalnya masalah terkait data, kesulitan menetapkan shadow price, dan kesulitan Nusa Dua - Pembangunan infrastruktur masih banyak menyisakan pekerjaan tambahan, yakni persoalan lingkungan. Berbagai proyek infrastruktur diakui oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto kurang memperhatikan persoalan amdal dan rencana tata ruang wilayah."Di masa depan kita akan lebih memperhatikan terhadap dampak lingkungan. Banyak proyek yang kurang memperhatikan amdal," ucap Djoko Kirmanto dalam diskusi Public Works Infrastruktur Development Facing the Global Climate Change, di Nusa Dua, Bali, Selasa 11/12/2007.Koreksi itu akan dilakukan lewat pemantapan perencanaan di DPU. Sementara implementasi lebih diserahkan kepada pemarintah di daerah masing-masing. "Saya setuju untuk merubah pola pembangunan infrastruktur menjadi lebih ramah lingkungan terutama menghadapi dampak perubahan iklim. Nanti kita akan lebih memantapkan lagi," imbuhnya." Nanti kita akan kirim tenaga ahli untuk asistensi ke tiap-tiap daerah," tambah Djoko. Ari/iy
Caraini sangat efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan. 2. Dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak akibat proyek pembangunan. Cara ini adalah cara yang ideal, tetapi kesadaran tersebut tidak mudah ditanamkan pada para pemrakarsa proyek CARA PELAKSANAAN AMDAL 15. 1.
Peraturan Lingkungan Hidup yang terbaru dan telah di-release pada tahun 2012, perlu dipahami oleh para pelaksana kunci dan pelaksana operasi di seluruh kegiatan bisnis. Kegiatan pembangunan bisa dilaksanakan jika memenuhi 3 pra-syarat pre-requisite Layak Teknis, Layak Ekonomis, dan Layak Lingkungan. Banyak perusahaan tidak/ kurang berhasil dalam membangun proyek karena gagal menjaga kualitas lingkungan walaupun sudah memiliki peraturan yang memadai karena lemahnya pelaksanaan. Baru menyadari ketika masalah lingkungan sudah terjadi didalam tahapan kegiatan perusahaannya. Kursus ini disusun dengan harapan dapat menjadi semacam “short-cut” untuk memahami persyaratan aspek lingkungan bagi para pengambil keputusan, perancang pembangunan pada level bisnis/perusahaan yang karena keterbatasan kesempatan/waktu belum mengikuti pelatihan tentang AMDAL atau bagi yang merasa minim dengan pengetahuan praktis tentang merancang/menangani kegiatan usaha yang berlandaskan peraturan lingkungan hidup di Indonesia. TUJUAN TRAINING Peserta memperoleh wawasan dan pemahaman tentang kebijakan pembangunan dan pandangan lingkungan hidup. Peserta mengetahui dan memahami tentang proses dan metoda proses penyusunan dokumen AMDAL. Peserta mengetahui dan memahami tentang proses dan metode penilaian dokumen Amdal. Peserta mengetahui dan memahami keterkaitan aspek lingkungan hidup, aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada operasi/usaha. MANFAAT TRAINING Berinteraksi dengan staf Lingkungan Hidup pada Internal Perusahaan Berkomunikasi langsung dengan konsultan lingkungan hidup dalam mempersiapkan/merevisi dokumen AMDAL yang harus dilakuakan sebagai kegiatan bisnis Mensikapi problema lingkungan hidup yang berpotensi terjadi akibat operasi perusahaan dengan kalangan stakeholder MATERI TRAINING Overview industri vs dampak lingkungan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan LingkunganEkologi Hukum Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia Pengertian, proses dan manfaat Amdal Prosedur pelaksanaan Amdal Deskripsi proyek cara pengumpulan informasi, dll Skoping pelingkupan Pembentukan Tim Amdal dan pengelolaan Tim Penyusunan Kontrak Kerjasama dan Kerangka Acuan Term of Reference Pengambilan keputusan, Dokumen KA Kerangka Acuan Dokumen Andal Analisa Dampak Lingkungan Dokumen RKL Rencana Pengelolaan Lingkungan Dokumen RPL Rencana Pemantauan Lingkungan Partisipasi masyarakat Baku Mutu Lingkungan Izin Lingkungan Analisis Resiko Lingkungan Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan keterkaitannya dengan Amdal Studi Kasus `lesson-learn’ dari kegiatan/perusahaan yang mempunyai problema lingkungan hidup
BanyakAturan Tumpang Tindih, PSHK Dorong Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 Halaman all - Kompas.com. Sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia ditemukan di dalam background study dan telah disampaikan saaat media briefing reformasi regulasi di Kementerian PPN/Bappenas.. Adapun beberapa masalah yang ditemukan antara lain pertama sinkronisasi kebijakan dan
Apa itu AMDAL? – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Banyaknya pembangunan di berbagai wilayah pada suatu negara sudah tak bisa dihindari lagi karena demi kemajuan dan perkembangan untuk wilayah itu sendiri. Pembangunan yang dilakukan biasanya berupa beberapa sektor, seperti industri, pabrik, dan lain-lain. Dalam melakukan pembangunan sangat dibutuhkan suatu pemahaman tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL. Hal ini perlu dilakukan karena AMDAL dapat mencegah kerusakan lingkungan terjadi. Apabila kerusakan lingkungan dapat terjadi karena pembangunan, maka dapat membahayakan manusia terutama mereka yang tinggal di dekat pembangunan tersebut. Dengan adanya AMDAL, setiap pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan bisa membuat masyarakat sekitar masih merasa aman untuk tinggal di wilayah pembangunan. Seiring dengan perkembangan zaman sekaligus perkembangan zaman, AMDAL mulai mengalami perkembangan, sehingga bagi mereka yang ingin melakukan pembangunan harus dapat memahami perkembangan yang terjadi pada AMDAL. Pada umumnya akan membuat suatu dokumen AMDAL sebelum melakukan pembangunan. Dokumen AMDAL yang dibuat tersebut akan diperiksa oleh lembaga yang mengurusi permasalahan AMDAL. Oleh sebab itu, baik mereka yang ingin melakukan pembangunan atau lembaga yang mengurusi dokumen AMDAL harus benar-benar memahami tentang AMDAL. Dengan dokumen AMDAL yang telah dibuat, maka lembaga yang mengurusi AMDAL dapat memberikan keputusan apakah pembangunan dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan. Apabila dari dokumen AMDAL banyak hal yang dapat merugikan lingkungan, maka pembangunan tidak dapat dilaksanakan, begitu pun sebaliknya. Supaya dapat menggunakan dan memahami AMDAL dengan baik, maka kita perlu mengetahui tentang pengertian AMDAL, tujuan AMDAL, hingga manfaat dari AMDAL. Jika kita sudah mengetahui beberapa hal tersebut, maka wawasan kita tentang AMDAL akan bertambah. Artikel ini akan membahas tentang AMDAL lebih lanjut. Jadi, Grameds tetap baca artikel ini sampai habis ya. Pengertian AMDALSejarah Singkat AMDALTujuan AMDAL1. Memberikan Masukan Tentang Perencanaan Suatu Kegiatan Usaha atau Pembangunan2. Memberikan Informasi Kepada Masyarakat Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup3. Memberikan Izin Usaha Atau Kegiatan4. Menjadi Acuan Perencanaan Pembangunan Pada Suatu Wilayah5. Untuk Dijadikan Sebuah Dokumentasi Legal Dan IlmiahManfaat AMDALManfaat AMDAL Untuk PemerintahanManfaat AMDAL Untuk Pemilik ModalManfaat AMDAL Untuk Pemilik ProyekManfaat AMDAL Untuk MasyarakatJenis AMDAL1. AMDAL Tunggal2. AMDAL MultisektoralKesimpulan Pada dasarnya, sebelum adanya AMDAL, ketika melakukan pembangunan sudah memerhatikan keberlangsungan dari lingkungan hidup yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup. Di dalam Undang-Undang tersebut ada banyak sekali tentang pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan lain-lain. Seiring dengan perkembangan zaman, Undang-Undang tentang pengelolaan lingkungan hidup juga turut berkembang. Indonesia membuat suatu Peraturan Pemerintah yang di mana di dalam Peraturan tersebut dijelaskan pengertian tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, maka dapat dikatakan bahwa sudah seharusnya bagi mereka yang ingin melakukan pembangunan harus memerhatikan kondisi lingkungan hidup apakah bisa rusak atau malah bisa berkembang. Sekitar 7 tahun kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 mengalami perbaikan, sehingga muncul Peraturan Pemerintah baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pada PP ini, Analisis Dampak Lingkungan Hidup AMDAL dijelaskan secara lebih lengkap atau bisa dikatakan bahwa ada beberapa pengertian AMDAL, seperti AMDAL kegiatan multisektor, AMDAL kawasan, dan AMDAL regional. Bahkan PP ini, juga menjelaskan tentang instansi yang bertanggung jawab atas AMDAL dan komisi AMDAL. Adapun instansi yang dimaksud berdasarkan PP tersebut adalah Menteri atau Pimpinan lembaga non departemen berfungsi untuk melakukan sebuah perencanaan usaha atau kegiatan yang bersangkutan. Selain itu, Gubernur Kepala daerah Tingkat I berfungsi untuk memberikan pengawasan terhadap kegiatan atau usaha yang ada di bawah wewenangnya. Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1993, AMDAL kegiatan terpadu atau multisektoral adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. AMDAL lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab. Sementara itu, masih dalam PP yang sama, AMDAL regional adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekonomi sistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, AMDAL adalah penilaian dampak positif dan negatif dari perencanaan sebuah proyek pembangunan yang melingkupi aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa AMDAL adalah suatu hasil studi atau penilaian yang terhadap pembangunan yang dapat bersifat positif berdampak baik terhadap lingkungan dan bersifat negatif berdampak buruk terhadap lingkungan. Sejarah Singkat AMDAL Awal mulanya, AMDAL ini berasal dari Amerika Serikat sekitar tahun 1969 pada The National Environmental Policy Act of 1969 atau lebih dikenal dengan nama NEPA 1969. Dengan kehadiran NEPA 1969, sebuah sistem untuk mengendalikan dampak dari berbagai macam kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup. Sistem tersebut dibuat dalam ke dalam bentuk kebijakan atau peraturan. Hingga saat ini sistem yang mengatur tentang dampak pembangunan yang dapat merusak lingkungan hidup tersebut mulai digunakan oleh banyak negara termasuk Indonesia. Ketika sistem AMDAL mulai masuk ke Indonesia, maka pemerintahan Indonesia mulai membuat Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup. Akan tetapi, sebelum menggunakan Undang-Undang ini, pemerintah Indonesia masih menggunakan suatu kebijakan pembangunan berupa perencanaan program yang diawasi dengan sistem top down policy, planning, execution, dan control. Pada masa itu sistem pembangunan seperti itu berjalan sangat baik, tetapi seiring dengan berjalannya waktu, perlahan-lahan mulai terjadi kesenjangan pembangunan antara pusat dengan daerah. Kesenjangan itu dapat dilihat pada daerah-daerah di perbatasan yang di mana aksesnya masih belum memadai. Dalam pembangunan nasional akan dilaksanakan berdasarkan kebijakan, perencanaan program, dan rencana kegiatan proyek pembangunan. Pembangunan yang dilakukan dengan penuh perencanaan akan mengurangi kegagalan pada pembangunan tersebut. Perencanaan sebelum melakukan pembangunan ini sudah dilakukan sejak zaman pemerintahan Orde Baru. Di tahun tahun 1969 sudah ditetapkan Garis Besar Haluan Negara GBHN dan sebuah kebijakan pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jangka panjang itu adalah pembangunan rencana pembangunan selama 25 tahun. Jangka menengah adalah rencana pembangunan selama 15 tahun. Jangka pendek adalah rencana pembangunan yang dilakukan selama 5 tahun. Pada saat itu, pemerintah Indonesia hanya memfokuskan kebijakan pembangunan demi kemajuan ekonomi dan pembangunan fisik mulai menyadari akan pentingnya memperhatikan lingkungan hidup saat melakukan pembangunan. Dengan kesadaran itulah, pemerintah Indonesia mulai membentuk suatu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup. Tidak sampai disitu saja, pemerintah Indonesia mulai memperbaiki kebijakan tentang AMDAL dengan membuat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Setelah menggunakan PP itu untuk melakukan pembangunan, pemerintah Indonesia mulai mempertimbangkan lebih dalam ketika melakukan pembangunan. Dengan kata lain, pemerintah Indonesia ingin mengembangkan dan memperluas pembangunan bukan hanya sekadar berwawasan lingkungan saja, tetapi pembangunan yang berkelanjutan. Maka dari itu, dibentuklah suatu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dibentuknya PP ini juga berdasarkan pada rumusan dari Panitia Konferensi Dunia yang dilaksanakan di Rio de Jeneiro pada tahun 1992. Konferensi tersebut dipimpin oleh Brudlant. Dari konferensi itu juga, Panitia UNCED United Nation Conference on Environmental Development memberikan sebuah gagasan berupa tema pembangunan berkelanjutan. Dalam tema pembangunan berkelanjutan tersebut, terdapat beberapa hal yang harus dicapai, di antaranya, berwawasan lingkungan environmental sound, memberdayakan masyarakat community empowering, mengembangkan ekonomi lokal local economic development, dan memperkuat budaya strengthening of culture. Keinginan Indonesia untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan memunculkan sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah tersebut menggantikan PP Nomor 51 Tahun 1993 dan menghapus AMDAL regional atau wilayah. Kebijakan AMDAL perlahan-lahan semakin kuat seiring dengan adanya kebijakan pemerintah reformasi dan desentralisasi. Dengan kata lain, pemerintah daerah kabupaten, kota, dan provinsi menjadi memiliki peran yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang ada di daerahnya. Tujuan AMDAL Terdapat beberapa tujuan ketika AMDAL digunakan untuk melakukan pembangunan di suatu wilayah. Berikut ini tujuan dibuatnya AMDAL. 1. Memberikan Masukan Tentang Perencanaan Suatu Kegiatan Usaha atau Pembangunan Tujuan pertama dari AMDAL adalah bisa memberikan saran agar pembangunan atau kegiatan usaha yang dilakukan tidak mencemari dan merusak lingkungan hidup. Hal ini dikarenakan dibuatnya AMDAL membuat kita tahu hal-hal yang perlu dilakukan agar pembangunan tidak mencemari dan merusak lingkungan hidup, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan semestinya. Dengan masukan tersebut, semua pihak yang tergabung di dalam suatu proyek pembangunan atau kegiatan usaha memiliki peran dalam menjaga lingkungan hidup. Selain itu, pembangunan akan berjalan dengan baik karena tidak akan melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang lingkungan hidup dan AMDAL. 2. Memberikan Informasi Kepada Masyarakat Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Tujuan kedua dari adanya AMDAL adalah masyarakat menjadi informasi tentang pengelolaan lingkungan hidup ketika sebuah proyek pembangunan berlangsung. Masyarakat akan merasa aman karena lingkungan hidup disekitarnya tidak rusak dan tidak tercemar. Bahkan, masyarakat sekitar juga bisa turut andil dalam proyek pembangunan yang sedang berjalan. Tujuan ini amat sangat berguna bagi masyarakat dan mereka yang melakukan proyek pembangunan karena sama-sama diuntungkan. Masyarakat dapat merasakan manfaat dari suatu pembangunan dan mereka pemilik modal dan pemilik proyek pembangunan dapat membangun dengan tenang, sehingga proyek pembangunan yang sudah jadi dapat bertahan lama. 3. Memberikan Izin Usaha Atau Kegiatan Tujuan AMDAL yang ketiga adalah pemerintah dapat memberikan izin usaha atau kegiatan. Sebuah izin untuk membangun usaha atau melakukan suatu kegiatan harus dimiliki oleh para pelaksana. Apabila suatu usaha atau kegiatan tidak memiliki izin, maka ada hal yang dapat merugikan lingkungan hidup dan bisa meresahkan kehidupan masyarakat di sekitar usaha yang dibangun dan kegiatan yang dilaksanakan. AMDAL menjadi salah satu syarat untuk membuat suatu usaha atau kegiatan. Hal ini dikarenakan AMDAL dapat memberitahukan informasi tentang lingkungan hidup kepada pemerintah, sehingga pemerintah dapat membuat keputusan apakah suatu usaha dan kegiatan yang akan dibangun dapat dilaksanakan atau tidak. 4. Menjadi Acuan Perencanaan Pembangunan Pada Suatu Wilayah Tujuan AMDAL yang keempat adalah menjadi acuan dalam membuat perencanaan pembangunan di suatu wilayah. Suatu pembangunan akan terlaksana dengan baik dan optimal jika dibuat suatu perencanaan yang matang. Salah satu rencana yang perlu diperhatikan ketika menyelenggarakan suatu pembangunan adalah membuat AMDAL. AMDAL bisa dikatakan memiliki peran yang cukup penting dalam keberhasilan suatu pembangunan karena tidak akan membuat mencemari dan merusak lingkungan hidup. Hal ini penting untuk dilakukan agar kondisi alam dapat terjaga dengan baik. 5. Untuk Dijadikan Sebuah Dokumentasi Legal Dan Ilmiah Tujuan AMDAL yang kelima adalah sebagai bentuk dokumentasi legal dan ilmiah. Pada tujuan ini, pemerintah dan pemilik proyek akan memiliki sebuah bukti yang legal, sehingga pelaksanaan pembangunan tidak akan terhambat Selain itu, AMDAL juga bisa dijadikan sebagai suatu bukti ilmiah bahwa lingkungan hidup di sekitar pembangunan tidak akan rusak. Bukti ilmiah ini dapat dibuktikan dengan cara melakukan sebuah penelitian dan riset sebelum melakukan suatu proyek pembangunan. Manfaat AMDAL Dengan adanya AMDAL, mulai dari pemerintahan, pemilik modal, pemilik proyek, hingga bagi masyarakat itu sendiri akan bisa merasakan manfaatnya. Manfaat AMDAL Untuk Pemerintahan 1. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup. 2. Pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan dapat dicegah. 3. Dapat menjaga suatu konsep “pembangunan berkelanjutan” agar pembangunan tetap terus berjalan. 4. Suatu kebijaksanaan tentang pengelolaan lingkungan hidup dapat diambil dan dilaksanakan dengan baik. Manfaat AMDAL Untuk Pemilik Modal 1. Dengan adanya AMDAL, pemilik modal bank mudah menyetujui dan memberikan modal pinjaman untuk suatu pembangunan. 2. Dengan adanya AMDAL, pemilik modal perseorangan atau kelompok tidak ragu untuk berinvestasi dalam suatu proyek pembangunan. Manfaat AMDAL Untuk Pemilik Proyek 1. Memberikan kepercayaan kepada pemerintah, pemilik modal, dan masyarakat bahwa proyek pembangunan yang dilaksanakan tidak akan mencemari lingkungan hidup dan merusak lingkungan hidup. 2. Dapat memberikan sebuah informasi tentang kondisi lingkungan hidup yang ada di sekitar proyek pembangunan. 3. Proyek pembangunan akan tetap berjalan tanpa harus mengkhawatirkan melanggar Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang yang berlaku. 4. Memberikan solusi dari permasalahan lingkungan hidup yang akan terjadi di kemudian hari. Manfaat AMDAL Untuk Masyarakat 1. Masyarakat bisa mengetahui bagaimana rencana pembangunan berlangsung. 2. Dapat mengawasi ketika proyek pembangunan sedang dilaksanakan. 3. Dapat mengetahui informasi, apakah proyek pembangunan menyebabkan kerusakan lingkungan atau tidak. 4. Memiliki andil selama proyek pembangunan berlangsung. Jenis AMDAL Pada dasarnya jenis AMDAL terbagi menjadi 4, tetapi ketika Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 muncul, jenis AMDAL menjadi dua. Hal ini dikarenakan AMDAL regional yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1993 sudah dihapus dengan tujuan untuk memperluas pembangunan yang bukan hanya berdasarkan lingkungan saja, tetapi menjadi pembangunan yang berkelanjutan. 1. AMDAL Tunggal AMDAL tunggal adalah suatu bentuk usaha atau kegiatan yang di mana kewenangannya dipegang oleh satu instansi atau perusahaan yang sangat memahami tentang usaha atau kegiatan yang sedang dilaksanakan. 2. AMDAL Multisektoral AMDAL multisektoral adalah sebuah hasil studi yang didalamnya berisi tentang dampak penting dari suatu kegiatan atau usaha yang sudah direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu ekosistem dan kewenangannya dipegang lebih dari satu instansi atau perusahaan. Kesimpulan AMDAL sangat penting untuk dilakukan sebelum melakukan pembangunan karena untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Apabila terjadi kerusakan lingkungan akan memberikan dampak buruk bagi makhluk hidup, bahkan bisa menggagalkan suatu pembangunan. Oleh karena itu, bagi instansi atau perusahaan yang ingin melakukan pembangunan wajib memerhatikan kondisi lingkungan dan membuat AMDAL. BACA JUGA Perbedaan Cuaca, Iklim dan Musim 18 Pengertian Lingkungan Menurut Para Ahli dan Fungsinya 10 Manfaat Terumbu Karang bagi Kehidupan Biota Laut dan Manusia 15 Alasan Mengapa Kita Harus Menjaga Kelestarian Tanaman Bakau 15+ Manfaat Hutan yang Esensial bagi Kehidupan Bumi Sumber Dari berbagai macam sumber ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Secaratidak langsung, padang lamun ikut terlindungi karena aktivitas perikanan menjadi berkurang. Sementara, untuk skala nasional, pemerintah telah menciptakan Kawasan Perlindungan Laut (KPL
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK akan merevisi aturan menyangkut analisis mengenai dampak lingkungan amdal karena dinilai masih banyak kelemahan. Demikian disampaikan Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, baru-baru ini. Kementerian, katanya, sudah berdiskusi dengan para penasehat dan menilai, aturan amdal memang harus dicek lagi secara keseluruhan dari berbagai dimensi, baik regulasi, dan tata laksana. “Beberapa tantangan seperti kualitas dokumen dan peran pemrakarsa penyusun, soal sertifikat, konsultan, dan pengawasan KLHK sendiri. Juga lembaga pelatihan dan kompetensi, penilai, Komisi Amdal, kualitas kelembagaan, termasuk pengaturan SK-nya,” katanya. Perbaikan aturan amdal itu penting karena kebijakan pembangunan sekarang meminta investasi harus cepat masuk hingga tak menghambat perizinan. Dengan begitu, aturan amdal harus kuat. “Bukan tidak mungkin ya dengan ada fasilitasi perizinan cepat ini terjadi juga penyalahgunaan. Karena itu, bagian-bagian yang harus dijaga dan diawasi jadi perhatian. Kementerian sudah rencanakan bahas dalam-dalam tentang amdal ini untuk memperkuat pemikiran dari kementerian dalam evaluasi amdal.” Dia contohkan, dari sisi penegakan hukum. “Jangan-jangan sudah harus mulai dilihat pengambil kebijakannya gimana? Itu belum pernah kita evaluasi, terutama mekanisme kontrol, loopholes celah-red yang jadi sumber korupsilah, jadi proses keseluruhan kita perkuat. Peraturannya diubah? Iya dong, kan kalo nanti sudah dievaluasi, revisi ke peraturan,” katanya. Merevisi aturan amdal, kata Siti, seharusnya tak terlalu sulit. Apalagi, katanya, bidang pengawasan sudah jadi bagian yang harus ditingkatkan. “Ada skala-skalanya. Ada amdal nasional, amdal provinsi, dan amdal kabupaten. Kemungkinan penyimpangan kan tahu sendiri, banyak persoalan kabupaten, tidak terkontrol.” Dia khawatir, upaya percepatan dan perbaikan perizinan dengan percepatan proses perizinan amdal itu jadi alasan mempercepat dengan gampang. “Barangkali jadi ruang juga untuk bertransaksi cepat. Jadi bagian-bagian itu yang harus kita kontrol. Saya kira itu.” Dalam pembahasan revisi aturan amdal, katanya, akan melibatkan berbagai pihak. Kata Siti, makin banyak yang merespon dan memberi masukan lebih bagus. “Ini kan dimensi publik kuat. Semua sistem yang sedang kita rintis harus sudah established mapan-red sebelum periode ini berakhir. Sekarang harus mikir-mikir gimana supaya semua established.” Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya PSLB3 KLHK mengatakan, amdal sangat perlu, dengan model tak seperti sekarang. “UU Lingkungan No 32 punya komitmen dari perencanaan, pemanfaatan, kemudian pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Jadi amdal itu sebetulnya adalah di pengendalian,” katanya. Untuk perencanaan itu, sebenarnya ada sebutan inventarisasi, rencana pengelolaan lingkungan hidup, juga Kajian Lingkungan Hidup Strategis. “Sebenarnya, [kalau] instrumen perencanaan itu sudah berjalan. Sudah ada instrumen semua. Amdal akan jauh lebih ringan. Tak lama, karena seperti daya hukum, daya tampung, masalah peruntukan, ada di proses perencanaan,” katanya. Sumber mata air dari Pegunungan Kendeng, jadi sumber hidup warga dan tanaman pertanian masyarakat sekitar. Apakah penerbitan amdal bermasalah tak jadi kekhawatiran pemerintah yang bisa mengancam hidup rakyat ke depan? Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Ada hukum semu Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor IPB mengatakan, di Indonesia, setiap tahun tak kurang studi lingkungan di 539 daerah, baik provinsi, maupun kabupaten/kota, belum di pusat. Potensi uang suap perizinan per tahun di Indonesia sekitar Rp51 triliun, termasuk proses penilaian dan pengesahan amdal. “Dokumen amdal dapat tersusun tanpa harus disusun oleh ahlinya. Jadi, penyusun amdal, misal, tetapi tiba-tiba bisa menjadi penilai amdal. Ada dokumen amdal dan perizinan secara administrasi sah, tetapi sesungguhnya semua dokumen administrasi itu palsu. “Sisi lain, tingginya kecepatan pembangunan yang terkait hak-hak atas tanah, izin-izin pelepasan kawasan hutan atau penggunaan kawasan- lindung yang dilarang, mudah terjadi pelanggaran,” katanya. Kondisi itu terjadi, kata Hariadi, karena ada semacam pseudo-legal, atau hukum semu dalam proses amdal. Disebut pseudo-legal, karena bentuk institusi itu semacam hybrid antara legal dan ekstra-legal. Dia bilang, terjadi dualisme, pertama, urusan formal sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara. Dengan segala bentuk simbol-simbol pemerintahan resmi, katanya, seperti kop surat, ruang rapat, honorarium dari APBN/APBD, dan lain-lain. Kedua, urusan pelayanan dan hubungan dengan masyarakat yang dilipat jadi urusan personal antara pejabat, konsultan dan pengusaha. “Relasi dibentuk oleh institusi pseudo-legal memecah pelaksanaan pemerintahan jadi dua urusan yang menjadi satu kesatuan,” katanya. Kondisi ini, berdasarkan pada pengalaman dia saat terlibat dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam GNPSDA yang digawangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dualisme inilah, titik mula muncul tindakan korupsi. Jadi, medium penguasaan sumber daya alam, dapat diperoleh dengan keistimewaan, tanpa melalui prosedur seharusnya. Dalam sosialisasi, misal, terdapat kooptasi dari pimpinan atau klien, kompromi-kompromi berjalan seiring tugas-tugas dan perintah-perintah, serta perlahan-lahan. “Akar masalahnya informasi tertutup dan dipertahankan agar tetap berstatus rahasia umum. Dijaga dan dipelihara agar medium penguasaan sumber daya alam dapat terus dimanipulasi,” katanya. Hariadi menyebut, sebagai “gambar besar” tujuan kebijakan lingkungan hidup, kesejahteraan maupun keadilan sosial sudah digembosi dari dalam sejak awal. Hal-hal yang biasa terjadi, katanya, seperti manipulasi peta, pemerasan dengan atau tanpa mengatas-namakan atasan, tawaran tambahan atau pengurangan luas izin sebagai alat negosiasi. Ada juga biaya pengesahan dokumen amdal dan izin lingkungan, memperlambat proses dengan pasal-pasal karet, menyimpangkan proses, misal tak melalui BKPM/D atau melalui unit kerja satu-pintu tetapi ongkos sama saja. Ada pula konsultan sebagai arena transaksi yang sudah ditunjuk oleh pejabat tertentu. “Persoalannya bukan semata-mata harus dibebankan kepada perorangan ataupun kelompok, juga ada persoalan sistem perizinan dan regulasi lemah, sebagai penyebab,” ujar dia. Meski begitu, katanya, sebaik-baik regulasi, senantiasa ada celah korupsi apabila terdapat situasi eksklusif dalam sistem perizinan itu sendiri. “Pengalaman GNPSDA-KPK menunjukkan, apabila tak ada penindakan, agenda-agenda pencegahan tak berjalan baik, kecuali kepemimpinan kuat.” Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, soal amdal, memang bermasalah. Amdal, katanya, hanya persyaratan administratif untuk proses perizinan. Padahal, fungsi amdal untuk menentukan kelaikan atau boleh tidak suatu proyek atau kegiatan berjalan. “Ketika suatu kegiatan dikatakan bisa atau layak secara lingkungan, amdal berfungsi sebagai alat pengendali bagi pemerintah untuk menilai ketaatan pemrakarsa dalam menjalankan kegiatan.” Problemnya, kata Yaya, panggilan akrabnya, selain soal amdal, juga kapasitas pemerintah mulai pusat, provinsi maupun daerah, dalam pemantauan tak sebanding dengan izin yang dikeluarkan. Dengan begitu, laporan reguler rencana kelola dan rencana pemantauan lingkungan RKL/RPL sangat tergantung pada inisiatif pemrakarsa untuk melaporkan. Mengenai ucapan menteri akan libatkan masyarakat sipil dalam revisi aturan amdal, katanya, mereka siap. Hal terpenting dan utama kini, katanya, pemerintah tegakkan hukum karena kondisi lingkungan sudah parah. Keterangan foto utama Warga tolak tambang dan pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, karena mengancam kehidupan mereka, salah satu sumber air. Amdal penyusun ditemukan bermasalah, seperti tak memasukkan data goa, dan sumber mata air dengan benar. Wargapun menang gugatan dan Mahkamah Agung memutuskan pemerintah cabut izin lingkungan PT Semen Indonesia. Walaupun, putusan MA ini seakan tak bergigi karena Pemerintah Jateng, keluarkan izin lingkungan baru, dengan amdal lama. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Artikel yang diterbitkan oleh emisi karbon, featured, Hutan Hujan, hutan indonesia, hutan lindung, jakarta, jawa, kelapa sawit, kerusakan lingkungan, Konflik Sosial, pencemaran, Pertambangan, Perubahan Iklim, pulp and paper, sumber daya air
Pasalnya pembangunan di mayoritas kota saat ini tidak memperhatikan kondisi lingkungan. Hal itu tercermin dari data yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sampai saat ini, baru 13 dari 174 kota di Indonesia yang mengikuti Program Kota Hijau dan memiliki porsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen atau lebih. PEMBANGUNAN proyek infrastruktur yang masif dan serentak di Jakarta sudah direncanakan dengan matang, termasuk risiko kemacetan yang akan terjadi. Hal itu dilakukan saat perencanaan berkoordinasi dengan dinas perhubungan dan Polri untuk membuat rekayasa dan jalur alternatif, termasuk kajian analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas amdal lalin. Dampak kemacetan akibat pembangunan itu seharusnya sudah diantisipasi sejak awal oleh instansi terkait. Dari 12 proyek pembangunan yang dikerjakan, enam proyek sudah masuk ke tahap penyelesaian. “Dari semua proyek kami, semuanya sudah masuk tahap penyelesaian. Artinya tidak mungkin pengerjaan itu dihentikan lalu dikerjakan satu-satu. Selain merepotkan, anggaran semua bisa berantakan,” ungkap Kepala Dinas PU Bina Margga DKI Jakarta Yusmada Faizal, kemarin. Yusmada menuturkan PU Bina Marga bertanggung jawab atas enam pembangunan infrastruktur yang pengerjaannya masih berjalan sampai saat ini. “Seperti yang ada di Matraman, ada jalur yang diubah karena ada proyek itu. Itu berdasarkan amdal lalu lintas. Tidak mungkin tidak ada amdal lalu lintas,” tegas Yusmada. Dia mengaku bingung dengan tuduhan tidak memiliki amdal lalu lintas tersebut. Enam proyek itu, menurut Yusmada, ditargetkan selesai sesuai dengan rencana yakni pada Desember 2017 hingga Februari 2018. “Memang ada yang belum selesai dokumennya dan rekomendasinya amdal lalu lintas seperti rambu yang dibutuhkan itu apa dan bagaimana. Akan tetapi, yang dilakukan saat ini ialah bagian dari amdal lalu lintas itu sendiri,” cetusnya Dikebut Untuk mengurangi kema­cetan, pengamat transportasi dan infrastruktur Joko Setyowarno mengungkapkan pembangunan infrastruktur seharusnya dikebut. Hal itu disebabkan dampaknya langsung terasa oleh pengguna jalan yang beraktivitas setiap harinya. Menurut Joko, instansi terkait yang bertanggung jawab mengurus birokrasi termasuk amdal lalu lintas menjadi tanggung jawab Dinas PU. “Ini tanggung jawab mereka bagaimana kerja mereka dalam berkoordinasi dengan dinas bersangkutan termasuk korlantas,” tandasnya. Soal ini mencuat seusai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rapat koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu 1/11. Anies akan memanggil kontraktor 10 proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta karena diduga tidak memiliki kajian amdal lalin. Penanggung jawab 10 proyek diminta segera menuntaskan amdal lalin untuk diserahkan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi Dishubtrans DKI serta Polda Metro Jaya. Ke-10 proyek dimaksud meliputi flyover Pancoran, flyover Cipinang-Lontar, flyover Bintaro, terowongan Mampang-Kuningan, terowongan Kartini, terowongan Matraman, light rapid transit LRT Cawang-Dukuh Atas, LRT Velodrome-Kelapa Ga­ding, pembangunan ruas tol dalam kota koridor Sunter-Pulogebang, pembangunan Tol Depok-Antasari, dan Tol Becakayu Bekasi-Cawang-Kampung Melayu. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra yang menyampaikan masalah amdal lalin itu kepada Anies Baswedan menyatakan pembangunan proyek infrastruktur tanpa pengkajian amdal lalin akan menimbulkan permasalahan berat lalu lintas. “Seharusnya sebelum IMB keluar, harus ada amdal lalin,” cetusnya. J-3 sru FungsiAMDAL. AMDAL memiliki banyak fitur, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut: Dukungan dalam membuat keputusan tentang dampak lingkungan dari bisnis dan / atau aktivitas yang direncanakan. Memberikan masukan dalam membuat draf teknis rencana dan / atau kegiatan secara rinci. Pemberian kontribusi untuk pemantauan lingkungan dan Mengenal Peranan Amdal Dalam Proyek Proyek Pembangunan Peranan AMDAL dalam proyek-proyek pembangunan adalah untuk menjaga lingkungan dari kerusakan akibat pembangunan. Faktanya proyek pembangunan yang tidak memperhatikan AMDAL, tidak akan diberikan izin melakukan pembangunan. AMDAL adalah sebuah kepanjangan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Sekilas informasi, sebelum suatu proyek pembangunan dimulai, dokumen AMDAL perlu dilampirkan ke pemerintah terkait untuk diperiksa apakah proyek pembangunan tersebut sudah memperhatikan lingkungan atau belum. Semua proyek pembangunan pada umumnya perlu melampirkan dokumen AMDAL, karena pemerintah berkeinginan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. Kalau begitu langsung saja perhatikan penjelasan di bawah ini. Apa Saja Peranan AMDAL dalam Proyek-proyek Pembangunan? Untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah sudah memasukkan peraturan mengenai AMDAL ke berbagai undang-undang dan peraturan, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993. Dalam peraturan tersebut terdapat seluruh informasi mengenai AMDAL yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak yang ingin melakukan pembangunan. Masuknya AMDAL ke dalam peraturan menandakan peranan penting AMDAL dalam proyek pembangunan. Jadi apa saja peranan AMDAL? 1. Memberi Masukan Tentang Perencanaan Pembangunan Seperti kepanjangannya, AMDAL berperan untuk memberitahukan analisis mengenai lingkungan yang akan terdampak bila pembangunan dilakukan. Sebelum pembangunan berjalan, AMDAL akan memberikan saran yang bisa dijadikan pertimbanga,n agar tidak ada lingkungan yang tercemar atau rusak. Diharapkan saran yang dibuat akan menyadarkan pihak yang membangun terhadap hal-hal penting yang perlu diperhatikan. Jika proyek pembangunan dilakukan berdasarkan saran dari AMDAl, maka pihak yang diuntungkan bukan hanya pihak pemerintah tetapi juga pihak yang membangun dan masyarakat sekitar. Ini karena pihak yang ingin membangun tidak akan melanggar UU dan peraturan pemerintah. Masyarakat yang tinggal di sekitar pembangunan juga tidak akan terganggu dengan adanya pembangunan. Baca Juga Kepanjangn K3LH dan Perkembangannya di Indonesia 2. Memberikan Informasi Kepada Masyarakat Selain saran untuk kegiatan pembangunan, AMDAL berperan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengelolaan lingkungan hidup saat ada proyek pembangunan yang sedang berlangsung. Ini penting dilakukan agar masyarakat sekitar tempat pembangunan dapat merasa aman. Selain itu tidak akan terjadi salah paham antara pihak yang membangun dengan masyarakat, karena sudah ada pemberitahuan yang jelas. 3. Memberikan Izin Pembangunan Peranan utama dari adanya AMDAL sebenarnya ada di poin ini, yaitu untuk memberikan izin pembangunan. Jika ada proyek pembangunan yang tidak mendapatkan izin AMDAL, maka pembangunan tersebut tidak dapat berjalan. Izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait menandakan bahwa proyek pembangunan tersebut sudah menaati aturan yang berlaku mengenai lingkungan yang harus dijaga oleh seluruh pihak. Baca Juga Surat IMB Syarat & Prosedur untuk Membangun 4. Menjadi Acuan Perencanaan Pembangunan Dalam merencanakan proyek pembangunan, pihak terkait perlu memperhatikan seluruh aturan lingkungan yang sudah tercatat dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Perencanaan pembangunan yang sudah memperhatikan keamanan lingkungan akan membuat proses perizinan pembangunan berjalan dengan lebih cepat. Ini karena perencanaan pembangunan perlu diberikan kepada pemerintah terkait AMDAL. Perencanaan yang sudah mengacu kepada AMDAL akan lebih berpotensi disetujui daripada yang tidak. 5. Sebagai Dokumentasi Legal dan Ilmiah Pemberian izin pembangunan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait akan menjadi bukti yang sah untuk melakukan kegiatan pembangunan. Dengan begitu proyek pembangunan bisa berjalan dengan lancar. Selain itu pemberian izin pembangunan tersebut juga dapat dijadikan sebagai laporan ilmiah oleh pemerintah dan pihak lain yang membutuhkannya. Ini karena pemberian izin dilakukan setelah diadakan analisis dan penelitian lebih lanjut terkait pembangunan dan lingkungan sekitarnya. Memang, keberadaan AMDAL sekilas terlihat menambahkan tugas dan membuat proses pembangunan berjalan lebih lama. Namun, sebenarnya AMDAL menjadi penjaga lingkungan agar tetap sehat dalam jangka waktu yang panjang. Jika lingkungan rusak, kerugian akan berdampak pada semua pihak, bukan? Oleh karena itu sebisa mungkin dalam proses pembangunan, semua alat-alat yang digunakan bisa dipakai berulang-ulang. Apabila izin pembangunan sudah dikeluarkan, Anda bisa membantu menjaga lingkungan dengan menggunakan scaffolding yang bisa digunakan dalam jangka waktu panjang. Tujuan menjaga lingkungan juga berusaha Indosteger praktikkan dengan menyediakan scaffolding yang bisa digunakan dalam jangka waktu yang lama. Anda bisa mengambil bagian dalam menjaga lingkungan dengan menggunakan scaffolding dari Indosteger. Indosteger menyediakan sewa scaffolding murah yang bisa langsung dipesan dengan menghubungi tim kami. Saat Anda mengetahui peranan AMDAL dalam proyek-proyek pembangunan adalah untuk menjaga lingkungan, maka sudah seharusnya setiap proyek pembangunan yang dilakukan tidak merusak lingkungan. Recent Articles EBC0h.
  • 3i5dolno5x.pages.dev/167
  • 3i5dolno5x.pages.dev/126
  • 3i5dolno5x.pages.dev/292
  • 3i5dolno5x.pages.dev/50
  • 3i5dolno5x.pages.dev/79
  • 3i5dolno5x.pages.dev/350
  • 3i5dolno5x.pages.dev/119
  • 3i5dolno5x.pages.dev/450
  • mengapa banyak proyek pembangunan di indonesia yang kurang memperhatikan amdal